Saat ini para pegiat Shopee Affiliate sedang dilanda kegamangan atas kebijakan Shopee Affiliate yang baru, yaitu harus padankan NIK dengan NPWP sebelum 30 Juni 2024. Hal ini tentu menjadi polemik karena tidak semua anggota yang bergabung memiliki NPWP. Namun begitu, ini sudah menjadi ketetapan dari Shopee yang tidak bisa diganggu-gugat lagi, jadi mau tidak mau harus diikuti jika tidak mau akun Shopee Affiliate kita bermasalah.
Lalu, jika kita tidak memiliki NPWP dan ingin mengurusnya, apa yang harus kita lakukan?
Untuk membuat NPWP ternyata caranya sangat mudah, bisa dengan datang langsung ke kantor pajak atau mendaftar NPWP online di situs DJP online. Untuk membuat akun di DJP Online ini, pertama kita harus mendaftar akun dengan email aktif dan kemudian mengisi formulir yang dibutuhkan. Setelah data yang kita masukkan valid, nanti kartu NPWP elektronik akan dikirimkan ke alamat email kita dan kartu ini bisa langsung digunakan untuk melengkapi data pembayaran dan perpajakan di akun Shopee Affiliate kita. Untuk yang masih ragu perihal pembuatan NPWP online ini, bisa drop pertanyaan kamu di kolom komentar, ya.
Lalu bagaimana jika kita tidak melengkapi data perpajakan ini setelah batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 Juni 2024?
Untuk saat ini, akun Shopee Affiliate yang masih belum memadankan NIK dengan NPWP, masih aktif dan status pesanan yang berlangsung masih di-validasi. Bahkan untuk beberapa pesanan yang sudah selesai, masih dibayarkan komisinya. Namun begitu, kita tidak tahu sampai kapan kelonggaran ini berlaku, mengingat NPWP ini sudah menjadi kewajiban bagi setiap anggota Shopee Affiliate. Jadi jika memang masih ingin berproses di Shopee Affiliate, usahakan untuk bisa mendaftarkan NPWP sebelum akun Shopee Affiliate-nya dibekukan dan komisi tidak bisa dibayarkan.
0 Comments